Ujian Nasional Perbaikan (UNP)
akan diselenggarakan pada tanggal 18 April 2017 s.d. 20 April 2017
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai UN. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 29 Maret s.d 8 April 2017
Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi.
Calon peserta TIDAK HARUS mendaftarkan diri di kabupaten/kota atau provinsi asal peserta
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai UN. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 29 Maret s.d 8 April 2017
Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi.
Calon peserta TIDAK HARUS mendaftarkan diri di kabupaten/kota atau provinsi asal peserta
Lokasi ujian di kota magelang di
:SMA NEGERI 1 MAGELANG JL. CEPAKA NO. 1 MAGELANG dan SMK NEGERI 2 MAGELANG JL.
JEND. A. YANI 135 A MAGELANG
Persyaratan peserta :
Peserta yang berhak mengikuti UNP adalah peserta UN
tahun pelajaran 2015/2016 pada pendidikan SMA/MA atau SMK/MAK sederajat yang
memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata
pelajaran tertentu.
Persyaratan :
Persyaratan :
- Ijazah/SHUN
(Sertifikat Hasil Ujian Nasional) tahun 2015/2016 (asli atau fotocopy 1
lembar);
- Memiliki
nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata
ujian tertentu; dan
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
- Pendahuluan
- Dasar
pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2017 adalah :
- Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 tentang
Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan;
- Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2016/2017.
- Ujian
Nasional Perbaikan diikuti oleh peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada
jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK dan belum memenuhi kriteria
pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
- Pelaksanaan
Ujian
- Ujian
Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis
komputer/computer based test (CBT).
- Soal
UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2016.
- Hasil
UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang lebih
tinggi dari nilai UN sebelumnya.
- Ujian
Nasional Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 April 2017 untuk
jenjang SMA/MA/Paket C dan tanggal 18, 19 April 2017 untuk jenjang SMK.
- Peserta
- Peserta
yang berhak mengikuti UNP adalah peserta UN tahun pelajaran 2015/2016
pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK.
- Mata
ujian yang dapat diperbaiki adalah mata ujian yang nilainya kurang dari
atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
- Persyaratan
- Ijazah/SHUN
(Sertifikat Hasil Ujian Nasional) tahun 2015/2016 (asli atau fotocopy 1
lembar);
- Memiliki
nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata
ujian tertentu; dan
- Pas
foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
- Mekanisme
Pendaftaran
- Calon
peserta melihat tempat pelaksanaan UNP yang telah ditunjuk oleh dinas
pendidikan propinsi di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon
peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat
pelaksanaan UNP. Tempat pendaftaran adalah tempat yang dipilih calon
peserta sebagai tempat pelaksanaan UNP.
- Calon
peserta TIDAK HARUS mengikuti UNP di kabupaten/kota atau propinsi asal
sekolah peserta.
- Petugas
pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi peserta dengan
cara memeriksa kesesuaian:
- salinan
ijazah/SHUN;
- pas
foto, foto di ijazah atau foto di SHUN, serta tampak diri peserta saat
mendaftar;
- nilai
yang tertera di SHUN dengan data dalam laman yang telah disediakan.
- Petugas
pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada
laman yang disediakan sesuai petunjuk yang tertera dalam laman yang
disediakan.
- Petugas
pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan hal-hal berikut:
- memasukkan
data nomor UN calon peserta UNP;
- memilih
mata uji yang akan ditempuh oleh peserta di laman
https://unp.kemdikbud.go.id;
- mencetak
kartu peserta ujian;
- menempel
pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada foto di kartu peserta
ujian;
- menandatangani
kartu peserta ujian; dan
- menyerahkan
kartu peserta ujian ke peserta.
- Peserta
login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password
yang tercantum di kartu peserta, untuk :
- mengecek
kesesuaian data di laman tersebut;
- jika
memiliki surel/email dan nomor HP peserta dapat melengkapinya.
- Jadwal
Pelaksanaan Ujian
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional
Perbaikan bersamaan dengan ujian susulan UN.
- Jadwal
Kegiatan
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
29 Maret s.d 8 April 2017
|
Pendaftaran peserta ke SMA/SMK
yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi
|
2
|
18, 19, 20 April 2017
18, 19 April 2017 |
Pelaksanaan Ujian jenjang SMA/MA
dan Paket C
Pelaksanaan Ujian jenjang SMK |
3
|
9 Mei 2017
|
Pengumuman Hasil
|
- Hasil
UNP
- Hasil
UNP dapat digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya.
- Nilai
UN yang digunakan untuk pertimbangan seleksi sebagaimana yang dimaksud
pada huruf a di atas bagi peserta UNP adalah nilai yang terbaik dari
nilai UN dan UNP.
- Hasil
UNP dilaporkan dalam bentuk SHUNP yang memuat nilai mata ujian yang
ditempuh dan nilainya lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
Jadwal Ujian Perbaikan SMK
sumber : https://unp.kemdikbud.go.id/