Tuesday, March 28, 2017

Ujian Nasional Perbaikan untuk Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016


Ujian Nasional Perbaikan (UNP) akan diselenggarakan pada tanggal 18 April 2017 s.d. 20 April 2017
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai UN. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 29 Maret s.d 8 April 2017
Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi.
Calon peserta TIDAK HARUS mendaftarkan diri di kabupaten/kota atau provinsi asal peserta

Lokasi ujian di kota magelang di :SMA NEGERI 1 MAGELANG JL. CEPAKA NO. 1 MAGELANG dan SMK NEGERI 2 MAGELANG JL. JEND. A. YANI 135 A MAGELANG

Persyaratan peserta :
Peserta yang berhak mengikuti UNP adalah peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada pendidikan SMA/MA atau SMK/MAK sederajat yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata pelajaran tertentu.
Persyaratan :
  1. Ijazah/SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) tahun 2015/2016 (asli atau fotocopy 1 lembar);
  2. Memiliki nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu; dan
  3. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
  1. Pendahuluan
    1. Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2017 adalah :
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
      2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 3 tahun 2017 tentang Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
      3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
    2. Ujian Nasional Perbaikan diikuti oleh peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK dan belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
  2. Pelaksanaan Ujian
    1. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer/computer based test (CBT).
    2. Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2016.
    3. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
    4. Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 April 2017 untuk jenjang SMA/MA/Paket C dan tanggal 18, 19 April 2017 untuk jenjang SMK.
  3. Peserta
    1. Peserta yang berhak mengikuti UNP adalah peserta UN tahun pelajaran 2015/2016 pada jenjang SMA/MA, Paket C dan SMK/MAK.
    2. Mata ujian yang dapat diperbaiki adalah mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
  4. Persyaratan
    1. Ijazah/SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) tahun 2015/2016 (asli atau fotocopy 1 lembar);
    2. Memiliki nilai UN yang kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu; dan
    3. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
  5. Mekanisme Pendaftaran
    1. Calon peserta melihat tempat pelaksanaan UNP yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan propinsi di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
    2. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UNP. Tempat pendaftaran adalah tempat yang dipilih calon peserta sebagai tempat pelaksanaan UNP.
    3. Calon peserta TIDAK HARUS mengikuti UNP di kabupaten/kota atau propinsi asal sekolah peserta.
    4. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi peserta dengan cara memeriksa kesesuaian:
      • salinan ijazah/SHUN;
      • pas foto, foto di ijazah atau foto di SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar;
      • nilai yang tertera di SHUN dengan data dalam laman yang telah disediakan.
    1. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan sesuai petunjuk yang tertera dalam laman yang disediakan.
    2. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan hal-hal berikut:
      • memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
      • memilih mata uji yang akan ditempuh oleh peserta di laman https://unp.kemdikbud.go.id;
      • mencetak kartu peserta ujian;
      • menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada foto di kartu peserta ujian;
      • menandatangani kartu peserta ujian; dan
      • menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
    3. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta, untuk :
      • mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
      • jika memiliki surel/email dan nomor HP peserta dapat melengkapinya.
  1. Jadwal Pelaksanaan Ujian
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan bersamaan dengan ujian susulan UN.
  1. Jadwal Kegiatan

No
Tanggal
Kegiatan
1
29 Maret s.d 8 April 2017
Pendaftaran peserta ke SMA/SMK yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi
2
18, 19, 20 April 2017
18, 19 April 2017
Pelaksanaan Ujian jenjang SMA/MA dan Paket C
Pelaksanaan Ujian jenjang SMK
3
9 Mei 2017
Pengumuman Hasil
  1. Hasil UNP
    1. Hasil UNP dapat digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
    2. Nilai UN yang digunakan untuk pertimbangan seleksi sebagaimana yang dimaksud pada huruf a di atas bagi peserta UNP adalah nilai yang terbaik dari nilai UN dan UNP.
    3. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUNP yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh dan nilainya lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
  Jadwal Ujian Perbaikan SMK


sumber : https://unp.kemdikbud.go.id/